Minggu, 26 April 2015

ASAS – ASAS HUKUM ACARA PERDATA




ASAS – ASAS HUKUM ACARA PERDATA
Asas-Asas Hukum Acara perdata Asas Hukum adalah dasar-dasar filosofis yang menjadi dasar norma hukum yang mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis yang menjadi jembatan antara peraturan-peraturan hukum dan cita-cita sosial serta pandangan etis masyarakat
  1. Hakim Bersifat Menunggu : maksudnya ialah hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak di ajukan kepadanya, kalau tidak ada tuntutan hak atau penuntutan maka tidak ada hakim. Jadi apakah akan ada proses atau tidak, apakah suatu perkara atau tuntutan hak itu akan di ajukan atau tidak, sepenuhnya di serahkan kepada pihak yang berkepentingan.(pasal 118 HIR, 142 Rbg.)
  2. Hakim Pasif (Lijdelijkeheid Van De Rehter): hakim di dalam memeriksa perkara perdata bersikap pasif dalam arti kata bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang di ajukan kepada hakim untuk di periksa pada asasnya di tentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim.
  3. Sifat Terbukanya Persidangan(openbaar) : sidang pemeriksaan pengadilan pada asasnya adalah terbuka untuk umum, yang berarti bahwa setiap orang di bolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan. Tujuannya ialah untuk memberi perlindungan hak-hak asasi manusia dalam bidang peradilan serta untuk lebih menjamin objektifitas peradilan dengan mempertanggung jawabkan pemeriksaan yang fair (pasal 19 ayat 1 dan 20 UU no.4 tahun 2004). Apabila tidak di buka untuk umum maka putusan tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Mendengar Kedua Belah Pihak (Audio Et Alterampartem) : dalam pasal 5 ayat 1 UU no.4 tahun 2004 mengandung arti bahwa di dalam hokum acara perdata yang berperkara harus sama-sama di perhatikan, berhak atas perlakuan yang sama dan adil serta masing-masing harus di beri kesempatan untuk memberikan pendapatnya.
  5. Putusan Harus Di Sertai Alasan-alasan : semua putusan pengadilan harus memuat alas an-alasan putusan yang di jadikan dasar untuk mengadili ( pasal 25 UU no 4 tahun 2004,) 184 ayat 1, 319 HIR, 195, 618 Rbg). Alasan-alasan atau argumentasi itu dimaksudkan sebagai pertanggungan jawab hakim dari pada putusanya terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu hokum, sehingga oleh karenanya mempunyai nilai objektif.
  6. Beracara di Kenakan biaya : untuk beracara pada asasnya di kenakan biaya (pasal 3 ayat 2 UU no 4 tahun 2004, 121 ayat 4, 182,183 HIR, 145 ayat 4, 192-194 Rbg). Biaya perkara ini meliputi biaya kepaniteraan, dan biaya untuk pengadilan, pemberitahuan para pihak serta biaya materai.
  7. Tidak ada keharusan mewakilkan : pasal 123 HIR, 147 Rbg tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan kepada orang lain, sehingga pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang langsung berkepentingan.
  8. Obyektivitas
Hakim tidak boleh bersikap berat sebelah dan memihak. Para pihak dapat mengajukan keberatan, bila ternyata sikap hakim tidak obyektif.
      9.   .Hak menguji tidak dikenal
Hakim Indonesia tidak mempunyai hak menguji undang-undang. Hak ini tidak dikenal oleh UUD. Dalam pasal 26 ayat 1 UU tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman (UU No. 14/1970) dinyatakan bahwa Hak menguji diberikan kepada mahkamah agung terhadap peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah dari UU dan dapat menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut tidak sah.
     10   .Ius Curia Novit Pengadilan atau hakim tidak boleh menolak untuk menerima,memeriksa ,mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan,sekalipun dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas,melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya ( Pasal 10 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 )----- Hakim dianggap tahu akan hukumnya (ius curia novit).
11.   Putusan hakim Harus Disertai Alasan-alasan “ Segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut,memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili ( Pasal 50 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 ).
  1.  Perkara Prodeo Bagi pihak-pihak yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan agar perkaranya diperiksa secara Cuma-Cuma (prodeo ) dengan disertai surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, biaya perkara ditanggung oleh negara ( Pasal 56 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 )

  1. Bantuan Hukum Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum ( Pasal 56 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009

  1.  Wakil /Kuasa berdasarkan undang-undang (wettelijke vertegenwoodig atau legal mandatory ) undang-undanglah yang telah menetapkan seseorang atau badan untuk dengan sendirinya menurut hukum bertindak sebagai wakil dari orang atau badan tanpa memerlukan surat kuasa. Contoh : Wali terhadap anak di bawah perwaliannya Orang tua terhadap anak-anaknya yang belum dewasa kurator terhadap orang-orang yang ada di bawah kuratelenya BHP, Orang atau Badan yang ditunjuk sebagi curator dalam kepailitan.

  1. Wakil atau kuasa berdasarkan perjanjian Wakil atau kuasa berdasarkan adanya perjanjian pemberian kuasa untuk melakukan suatu perbuatan hukum tertentu ,misalnya kuasa khusus untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri antara seorang penggugat dengan pengacaranya

  1.  Acara Kepailitan Dalam acara khusus permohonan pernyataan pailit ,ketentuan asas tidak ada keharusan untuk mewakilkan menjadi tidak berlaku dengan adanya ketentuan bahwa setiap permohonan yang berkaitan dengan kepailitan harus diajukan oleh seorang kuasa(Advokat) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No37 Tahun 2004 tentang kepailitan.

  1. Jaminan penerapan asas obyektifitas Sebagai jaminan penerapan asas obyektifitas ada beberapa asas yang terkait dan saling mendukung,misalnya adanya asas sidang terbuka untuk umum,asas mendengar kedua belah pihak,asas putusan disertai alasan-alasan,asas hakim majelis dan lain sebaginya,di samping itu untuk lebih menjamin asas obyektifitas pada para pihak diberikan adanya “hak ingkar (recusatie atau hak wraking)” “ Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang akan mengadili perkaranya ( Pasal 17 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
  2.  Hak Ingkar  adalah hak seorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya (Pasal 17 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009)
  3. Dasar alasan pengajuan hak ingkar ( Pasal 17 ayat (3,4,5) UU No.48 Tahun 2009, Pasal 374 ayat (1) HIR) : Apabila seo
  4. rang hakim terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga,atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai,dengan ketua,salah seorang hakim anggota,jaksa,advokat,atau panitera; A pabila ketua majelis,hakim anggota,jaksa,atau panitera terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat; A pabila hakim atau panitera mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa Hak Ingkar Berdasarkan alasan yang sama seorang hakim atau panitera wajib untuk mengundurkan diri baik atas keinginan sendiri maupun atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap alasan pada ayat (5) maka putusan hakim menjadi tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administrative atau pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( Pasal 17 ayat (6) UU No.48 Tahun 2009 ).

  1.  Asas sistem majelis “ Semua pengadilan memeriksa,mengadili dan memutus dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 11 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009)

  1.  Asas Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( Pasal 2 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009) Setiap putusan pengadilan dalam kepala putusannya harus mencantumkan klausula Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,klausula ini merupakan klausula eksekutorial. Tidak dipenuhinya asas ini dalam putusan,berakibat putusan tidak dapat dilaksanakan dan putusan menjadi batal demi hukum

  1. Asas peradilan yang sederhana,cepat dan biaya ringan( Pasal 2 ayat (4) UU No.48 Tahun 2009 ) Sederhana dalam pengertian bahwa peradilan dilaksanakan dengan cara-cara yang tidak formalistis,tidak memerlukan birokrasi yang sulit serta acaranya mudah difahami oleh masyarakat; Cepat,dalam pengertian bahwa proses peradilan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu yang penyelesaiannya dapat diukur secara pasti dan jelas dalam waktu berapa lama suatu perkara dapat diselesaikan oleh hakim pada semua tingkat; Biaya ringan,proses peradilan tentu memerlukan biaya,hanya saja tentunya biaya yang dibebankan selaras dan sebanding dengan perkara yang diajukan dan dapat ditanggung oleh masyarakat.

Selasa, 23 Desember 2014

Andry, 24 Desember 2014, 07.00 wib
Gerakan zionisme mulai populer ketika Israel mencaplok wilayah Palestina pada 1967. Aneh memang. Padahal gerakan ini telah lahir sejak 1897 yang dipelopori seorang Austria bernama Theodor Herzl (1860-1904 M). Gerakan pencaplokan Palestina oleh bani Israel ini penuh dengan ‘misteri’; apa motif dibalik pencaplokan itu?

Pada konfrensi Yahudi Internasional, yang diadakan tepat setahun sebelum berdirinya negara zionis di Palestina, Ketua sidang DR. N Goldman dalam sambutannya mengatakan: “Sangat mungkin bagi Yahudi untuk menjadikan Uganda, Madagaskar atau negara-negara lain sebagai tanah air bangsa Yahudi. Akan tetapi Yahudi tidak menginginkan negara-negara lain selain Palestina. Hali ini bukan dikarenakan alasan-alasan agama atau karena Taurat menunjuk Palestina (sebagi negara Yahudi) saja. Dan bukan juga karena tanah Palestina dan air laut Mati yang keduanya mengandung kekayaan yang melimpah. Tapi Palestina merupakan persimpangan tiga benua, Eropa, Asia, dan Afrika dan juga Karena Palestina memang pusat yang tepat untuk keuatan politik Internasional dan pusat militer yang strategis untuk menguasai dunia.

Rabu, 29 Oktober 2014

PANCASILA  DALAM  PERSPEKTIF  PRIBADI  SAYA  
Pancasila adalah sebuah ideologi yang diciptakan oleh para cendikiawan negara ini. Banyak hal yang dapat kita cermati dalam pancasila, terutama tentang pro dan kontra dari berbagai pihak baik yang setuju maupun tidak setuju serta kajian pancasila dalam perspektif Al-Qur’an. Sejak negara ini merdeka sampai sekarang pancasila dijadikan sebagai alat pemersatu bangsa  indonesia. Pancasila diharapkan mampu menjawab dan menjadi rujukan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan bangsa.
Sebelumnya saya mohon maaf apabila dalam tulisan ini terdapat hal-hal yang kurang berkenan dan mungkin bersifat mencela. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Dalam pandangan pribadi saya, Pancasila tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan negara ini. Yang dibutuhkan negara indonesia saat ini adalah sebuah ideologi dan sistem yang dapat memberikan solusi terhadap seluruh permasalahan bangsa. Seluruh dunia mengakui terhadap keberhasilan  Rasulullah SAW dalam memimpin sebuah negara. Kunci keberhasilan beliau adalah menjalankan sebuah sistem yang dibuat oleh Sang Maha Pencipta yang maha mengetahui atas segala sesuatu. Rasulullah menjalankan syari’at islam dengan sangat sempurna. Beliau dan para shahabat selalu konsisten dalam menjalankannya. Prinsip keteladanan akhlaqul karimah yang beliau ajarkan sangat efektif dalam membangun karakter  umat menjadi kuat jasmani dan rohani.
Saya akan langsung mengupas tentang sila-sila yang ada dalam pancasila dan kritik pribadi saya tentang sila-sila tersebut.
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama ini menjadi dasar dalam kebebasan memeluk agama sesuai  dengan apa yang diyakini oleh setiap individu warga negara . Dalam arti negara tidak memaksa rakyatnya untuk memeluk suatu agama.
Dalam perspektif pribadi saya justru sila pertama inilah yang menjadi sumber permasalahan, terutama bagi umat islam, karena di satu sisi agama islam harus dijalankan dengan menyeluruh dan totalitas  sedangkan di sisi lain islam harus menghargai kepentingan agama lain. Islam sangat dirugikan dalam hal ini, karena dengan adanya sila pertama ini umat islam tidak bisa menjalankan syari’at hukum islam sebagaimana mestinya. Meski tidak seluruhnya, kebanyakan umat islam sangat menginginkan dijalankannya hukum islam  agar kehidupan masyarakat menjadi  tentram dan adil. Dan menegakkan hukum islam merupakan suatu perintah Allah yang wajib dilaksanakan.
2.      Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Dengan adanya sila kedua ini diharapkan terlaksananya sebuah negara yang dipimpin oleh para pemimpin yang adil dan dan warga negara yang beradab.
Sila kedua ini sangat paradoks dengan apa yang terjadi. Justru yang terjadi adalah ketidakadilan dan dekadensi moral yang sungguh sangat memprihatinkan. Krisis paling krusial terdapat pada aspek moral. Moral bangsa sudah terkontaminasi budaya barat yang sangat bertentangan dengan nilai–nilai relijius bangsa ini yang mayoritas beragama islam. Dan budaya negatif barat ini semakin hari semakin banyak diikuti oleh rakyat indonesia .
Solusi dari permasalahan ini adalah pemerintah harus lebih bijaksansa dalam mengambil  kebijakan–kebijakan luar negeri agar budaya–budaya negatif luar negeri tidak bercampur bahkan ditiru oleh masyarakat di tanah air. Krisis moral ini harus segera diselesaikan agar rakyat negeri ini tidak jatuh pada jurang kenistaan.
3.       Persatuan Indonesia
Urgensi sila ini adalah tercapainya sebuah persatuan yang kokoh di dalam sebuah negara yang dihuni oleh beraneka ragam suku, budaya, dan bahasa.
Realita yang terjadi justru terbalik dengan apa yang diharapkan. Konflik demi konflik terjadi silih berganti dan tak kunjung selesai. Kekerasan dalam rumah tangga, tawuran antar sekolah, perang antar kampung sudah sangat sering terjadi dan bahkan sudah seperti hal yang biasa. Hal ini diperparah dengan maraknya tayangan–tayangan berbau kekerasan di berbagai media.
4.      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Sila keempat ini menyebutkan secara spesifik tentang kebijaksanaan dan musyawarah yang merupakan jalan dan solusi dari penyelesaian berbagai permasalahan.  Rakyat dipimpin oleh para pemimpin yang bijaksana dan sistem musyawarah dijadikan sebagai metode untuk menerapkan kebijaksanaan. Para anggota dewan yang duduk di parlemen diharapkan dapat menyalurkan aspirasi rakyat yang menginginkan perubahan ke arah yang lebih baik.
5.       Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Karena NKRI sudah puluhan tahun merdeka, mestinya perwujudan dari sila kelima ini sudah harus terlaksana dengan baik, dan keadilan juga sudah harus didapatkan dan dirasakan oleh setiap warga negara. Namun sekali lagi, sila terakhir ini juga hanya menjaadi angan–angan bagi sebagian besar masyarakat terutama kelas menengah kebawah. Sudah menjadi rahasia umum bahwa keadilan di negara ini merupakan sesuatu yang mahal dan sulit didapatkan. Penegakkan hukum yang sangat terkesan tebang pilih menimbulkan kesenjangan dan kecemburuan sosial di masyarakat. Kasus–kasus pelanggaran hukum di bidang HAM, korupsi, dan lain–lain  yang penyelesaiannya selalu berlarut–larut dan jauh dari unsur keadilan adalah cerminan dari ketidakadilan yang terjadi di negara ini. Dan hal ini akan berdampak pada timbulnya sikap skeptis masyarakat terhadap hukum .
Agar penegakkan supremasi hukum dapat terlaksana, maka diperlukan kesadaran dan kerja sama dari  semua pihak. Dalam arti perlu ada sebuah komitmen bersama untuk taat, patuh, dan sadar terhadap hukum. Dalam hal ini pemerintah dan jajaran birokrasinya sebagai pejabat negara dan penegak hukum harus memberi contoh dan bersikap terdepan dalam ketaatan, kepatuhan, dan kesadaran terhadap hukum.  

KRITISI  PANCASILA  SECARA  UMUM
Secara umum pancasila sangat jauh dari kata layak untuk dijadikan sebuah ideologi negara. Kenapa demikian? Karena pancasila diciptakan dan dirumuskan oleh manusia. Rasulullah saja yang sangat pandai dan bijak tidak membuat  aturan sendiri, tetapi beliau menjalankan apa yang diperintahkan Allah di dalam Al–Qur’an. Jadi, seolah–olah para pembuat pancasila menganggap diri mereka lebih pandai dari Rasulullah karena mereka membuat aturan di luar aturan Allah dan memberlakukannya di dalam sebuah negara.
Banyak orang yang mengatakan bahwa pancasila sesuai dan tidak bertentangan dengan Al–Qur’an dan As sunnah. Mungkin orang tersebut punya banyak alasan mengapa sampai berkata demikian. Saya punya lima pertanyaan bagi orang yang mengatakan bahwa pancasila sesuai dengan Al–Qur’an Dan As sunnah. Pertama, atas dasar apa orang tersebut sampai mengatakan hal itu? Kedua, jika memang sesuai dengan Al–Qur’an, lalu mengapa kewajiban menegakkan hukum islam di dalam Al–Qur’an tidak diberlakukan? Ketiga, apakah aturan ciptaan manusia lebih baik dari aturan Allah SWT? Keempat, Apakah Allah menyuruh kita untuk membuat aturan diluar aturanNya serta menjalankannya? Kelima, Apakah Allah meridhai apabila kita patuh pada aturan selain aturanNya? 

Ilmu pengetahuan yang dimiliki manusia sangatlah sedikit dan tidak sempurna. Manusia tidak akan pernah tahu apa yang akan terjadi dan apa yang terbaik bagi dirinya. Bumi dan seluruh isinya adalah ciptaan dan milik Allah SWT semata. Sudah seharusnya manusia hanya tunduk patuh pada satu aturan saja yaitu aturan Sang Maha Kuasa.